Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset
Draft RUU Perampasan aset mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.
Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.
RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bayu-Dwi-Anggodo-DPR-OK.jpg)