Senin, 18 Mei 2026

Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Draft RUU Perampasan aset mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
1dok. Kompas/Moh. Nadlir
ASET YANG BISA DIRAMPAS - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved