Demo di Jakarta
Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim
Hakim menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan.
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim PN Jaksel menjelaskan alasan di balik putusan terhadap Laras Faizati yang dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan, namun tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya dikenai pidana pengawasan.
- Hakim menegaskan kembali bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan.
- Namun bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan di balik putusan terhadap Laras Faizati yang dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan, namun tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya dikenai pidana pengawasan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua, I Ketut Darpawan menerangkan bahwa jenis hukuman tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.
Baca juga: Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara: Allahu Akbar
"Kalau ini KUHP yang lama itu sering disebut pidana persiapan atau pidana percobaan. Kalau sudah saudara pahami bagaimana putusan ini saya sudah tidak jelaskan lagi," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Hakim menegaskan kembali bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.
"Yah, tapi intinya itulah yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan," lanjut hakim.
Hakim juga mengingatkan bahwa Laras memiliki hak hukum yang sama seperti terdakwa lainnya untuk menerima putusan tersebut atau menempuh upaya banding.
"Saudara punya hak atas putusan ini, saudara bisa menerima, bisa mengajukan banding kalau saudara tidak menerima, saudara bisa pikir-pikir dahulu selama 7 hari tidak harus menyatakan pendapat, ada 7 hari atau berubah pikiran dalam jangka waktu yang ditentukan itu," jelasnya.
Baca juga: Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara
Berdasarkan dokumen KUHP yang dilihat Tribunnews, pidana pengawasan berarti:
- Terpidana tidak masuk penjara, tetapi diawasi selama waktu tertentu.
- Selama masa pengawasan, Laras tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.
- Jika melanggar, barulah ia bisa dipenjara sesuai ancaman pasal yang dikenakan.
- Hakim juga dapat memberi syarat tambahan, seperti wajib hadir melapor atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75–76 KUHP, intinya menjelaskan bahwa pengawasan menggantikan pidana penjara untuk perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun.
Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan.
Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/laras-peluk-ibu-nihhhhhh.jpg)