Demo di Jakarta
Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Penasihat Hukum: Hakim Sangat Bias, Harusnya Murni Bebas
Penasihat hukum Laras masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.
Ringkasan Berita:
- Meski Laras divonis bebas bersyarat, Penasihat masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah
- Penasihat hukum menyatakan bahwa pertimbangan hakim persidangan saat memberikan vonis Laras itu sangat bias, karena fakta di persidangan berbeda
- Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara
TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan, mengatakan pertimbangan hakim saat memutus vonis bebas bersyarat untuk kliennya itu sangat bias.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun.
Hakim pun meminta agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menerangkan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Laras itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.
Meski telah divonis bebas bersyarat, Uli masih merasa sedih dengan keputusan hakim yang tetap menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah.
"Padahal seperti yang teman-teman ketahui, yang mengikuti persidangan, fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Laras bersalah," ungkapnya setelah sidang vonis Laras di PN Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Uli juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadirkan teman-teman Laras yang ikut aksi dan memberikan kesaksian bahwa mereka sama sekali tidak melihat Laras melakukan provokasi.
"Mereka tidak sama sekali melihat provokasi ataupun melihat adanya kausalitas yang disebabkan dari unggahan atau status yang disampaikan oleh Laras," kata Uli.
Oleh karena itu, Uli menyatakan bahwa pertimbangan hakim persidangan saat memberikan vonis Laras itu sangat bias karena fakta dalam persidangan berbeda.
"Kami melihat ini hakim tidak benar-benar melihat atau mempelajari fakta-fakta di persidangan, sehingga pertimbangan hakim menurut kami sangat bias ya dan ini juga sama sekali tidak memberikan rasa keadilan buat Laras yang seharusnya Laras terbukti tidak bersalah," ucapnya.
Selain itu, kata Uli, mens rea atau keberadaan niat jahat dalam kasus ini juga tidak terbukti sama sekali.
Baca juga: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim
"Artinya harusnya Laras dibebaskan secara murni tanpa harus ada embel-embel laras bersalah kemudian dia dibebaskan gitu."
"Nah, itu sih kami melihatnya masih ada kriminalisasi kepada Laras dan itu menurut kami harus tetap di kita kawal," ujar Uli.
Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.
Berdasarkan dokumen KUHP, pidana pengawasan berarti:
- terpidana tidak masuk penjara, tetapi diawasi selama waktu tertentu;
- selama masa pengawasan, Laras tidak boleh melakukan tindak pidana lagi;
- jika melanggar, barulah ia bisa dipenjara sesuai ancaman pasal yang dikenakan;
- hakim juga dapat memberi syarat tambahan, seperti wajib hadir melapor atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75–76 KUHP, intinya menjelaskan bahwa pengawasan menggantikan pidana penjara untuk perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun.
Laras sebelumnya ditangkap pada 1 September 2025 atau tiga hari setelah dia mengunggah story yang kemudian dijadikan bukti perkara.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras disebut membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Jaksa mengatakan, konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepest h*ll".
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari seksi keamanan negara, Laras didakwa dengan empat pasal secara alternatif, sebagai berikut:
- Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
- Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun
- Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laras-Faizati-Divonis-Masa-Percobaan-6-Bulan_20260115_145644.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.