Kamis, 16 April 2026

Ijazah Jokowi

Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Kuasa hukum Roy Suryo Cs ajukan keberatan pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah Jokowi, soroti prematuritas dan dugaan overcharging

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan pelimpahan berkas kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Menurut Khozinudin, hingga saat ini kliennya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.

"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Khozinudin memandang pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tak ada kaitannya dengan objek perkara ijazah palsu. 

Menurutnya, sejak awal Eggi dan Damai Hari Lubis sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Sejak awal kami tidak advokasi keduanya mereka punya tim lawyer sendiri, kami dampingi Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi di kluster satu," tuturnya.

Khozinudin menekankan kliennya tidak terpengaruh dengan manuver Eggi dan Damai Hari Lubis.

Kasus ini sudah bergulir panjang di Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo sendiri sudah mengajukan gelar perkara khusus.

Kemudian pihaknya meminta untuk dilakukan uji forensik secara mandiri terhadap ijazah Jokowi.

Tak sampai situ, Roy Suryo juga melaporkan tujuh pendukung Jokowi dengan dua klaster tudingan yakni ijazah palsu dan terlibat korupsi proyek Hambalang.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved