Kamis, 16 April 2026

Ijazah Jokowi

Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Kuasa hukum Roy Suryo Cs ajukan keberatan pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah Jokowi, soroti prematuritas dan dugaan overcharging

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan pelimpahan berkas kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Karena itu, pihaknya meminta second opinion hingga third opinion dari lembaga di luar Polri.

Keenam, Refly menilai penyidik melakukan overcharging dengan menerapkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ini terlihat seperti upaya meng-entertain kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya di atas lima tahun,” kata Refly.

Ketujuh, seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32, hingga Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

Refly menegaskan, analisis yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi tidak merusak atau memanipulasi dokumen apa pun.

“Mereka tidak pernah mengedit dokumen agar tampak otentik. Justru yang disampaikan adalah dugaan bahwa ijazah itu palsu,” ujarnya.

Refly menyatakan keberatan-keberatan ini akan terus dielaborasi oleh tim kuasa hukum Bala RRT dan para prinsipal dalam langkah hukum berikutnya.

IJAZAH PALSU JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memamerkan foto hasil rekayasa AI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Foto itu terkait pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.
IJAZAH PALSU JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memamerkan foto hasil rekayasa AI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Foto itu terkait pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Pelimpahan Berkas Tahap 1

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.

Nantinya JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

Kubu Roy Suryo Cs sebelumnya masih meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memastikan perjuangan membuktikan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved