Senin, 11 Mei 2026

Kasus Minyak Goreng

Kuasa Hukum Tom Lembong jadi Saksi Sidang Perintangan Penyidikan Perkara Minyak Goreng

kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdulkadir sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TIAN BAHTIAR - Sidang dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) korporasi, PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/1/2026). Jaksa hadirkan kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdulkadir jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perintangan penyidikan menghadirkan lima saksi.
  • Terungkap peran pembentukan opini publik.
  • Para terdakwa didakwa menghalangi proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) korporasi, timah dan impor gula, pada Kamis (15/1/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar serta eks Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki.

Pada persidangan hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi di persidangan.

Di antaranya kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdulkadir.

Diketahui saat ini Dodi juga menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Dodi awalnya di persidangan ditanya jaksa apakah mengenal terdakwa Junaedi Saibih.

Ia mengatakan tak mengenalnya, tetapi mengenal Marcella Santoso saat menangani penanganan perkara korupsi impor gula Terdakwa Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.

Sebagai informasi Marcella Santoso dan Junaedi Saibih bekerja di firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Ia menerangkan Marcella Santoso ditunjuk sebagai tambahan penasihat hukum dalam perkara impor gula tersebut.

"Saya berkontraksi untuk melakukan persiapan-persiapan bahan-bahan normatif analisa hukum untuk proses persidangan," jelas jaksa.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dodi, terkait peran Marcella Santosa.

"Tim Marcella terkait urusan di luar persidangan, membuat konten dan talk show dan medsos," kata jaksa membacakan BAP Dodi.

Jaksa lalu menanyakan terkait tugas di luar persidangan tersebut.

"Jadi misalnya saat diminta ke studio bukan tugas saya. Misalnya harus wawancara ke studio saat itu, saya tidak menangani," jawab Dodi.

Penuntut umum kembali mencecar soal penggunaan media sosial membuat opini publik dalam penanganan perkara korupsi impor gula tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved