Selasa, 19 Mei 2026

Demo di Jakarta

Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya

Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan. 

(3) Terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan;

(4) Terdakwa melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.

  • Pada 24 Desember 2025, Laras Faizati dituntut pidana 1 tahun penjara. 
  • Pada 15 Januari 2025, laras diputus bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata hakim.

    Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

    "Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

    "Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

  • Sumber: Tribunnews.com
    Halaman 3/3
    Rekomendasi untuk Anda

    Berita Terkini

    © 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved