Selasa, 12 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Petinggi PBNU Gus Aiz Terima Aliran Uang dari Para Biro Travel Haji

KPK kantongi bukti kuat dugaan aliran dana yang diterima Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz dari biro travel haji.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK – Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KPK kantongi bukti kuat dugaan aliran dana yang diterima Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz dari biro travel haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengantongi bukti kuat dugaan aliran dana yang diterima Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz.
  • Meski sempat membantah terlibat, KPK sebut Gus Aiz menerima uang dari asosiasi travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sengkarut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan peran Gus Aiz sebagai perantara atau broker.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz.

Meski sempat membantah terlibat, KPK menyebut Gus Aiz menerima uang dari pihak asosiasi travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sengkarut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan peran Gus Aiz sebagai perantara atau broker yang menjembatani kepentingan pihak swasta dengan kebijakan diskresi kuota haji.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

KPK menjelaskan, meskipun Gus Aiz tidak memiliki perusahaan travel haji secara resmi, penyidik menemukan indikasi peran aktif yang bersangkutan dalam memengaruhi kebijakan pembagian kuota. 

Gus Aiz diduga menjadi penghubung inisiatif dari bawah (pihak travel) agar diakomodasi oleh Kemenag.

Baca juga: KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji PT Albayt Wisata Universal

Budi menyebut fenomena ini sebagai meeting of mind, di mana kebijakan diskresi kuota haji tidak murni keputusan sepihak dari atas (top-down), melainkan ada dorongan kepentingan yang difasilitasi oleh perantara.

"Diduga yang bersangkutan punya peran dalam proses inisiatif-inisiatif pembagian kuota atau diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama. (Perannya) sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," jelas Budi.

Saat ini, KPK terus mendalami untuk apa uang tersebut diberikan secara spesifik. 

"Maksud dan tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri," tambahnya.

Baca juga: Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Banyak Berikan Sanggahan Soal Korupsi Kuota Haji

Dalam keterangannya, KPK juga menegaskan bahwa aliran dana dari para biro travel tersebut dinikmati secara pribadi oleh Gus Aiz, bukan mengalir ke kas organisasi PBNU.

"Kami punya bukti kuat uang masuk ke pribadi. Tentu KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang mengkonfirmasi hal tersebut," terang Budi.

Mengenai nominal pasti uang yang diterima sebagai pelicin tersebut, tim penyidik saat ini masih melakukan penghitungan mendetail sembari menelusuri aliran dana lainnya.

 

Kontradiksi dengan Bantahan Gus Aiz

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved