Senin, 27 April 2026

Ijazah Jokowi

Roy Suryo akan Laporkan Personel Polda Metro ke Propam Polri usai Terbitkan SP3 Eggi-Damai, Mengapa?

Roy Suryo menyebut bakal melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri terkait penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai. Ini penjelasannya.

Kolase Tribunnews.com
LAPOR KE PROPAM - Roy Suryo bakal melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri terkait penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo mengatakan akan melaporkan personel Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai ke Propam Polri.
  • Menurutnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di mana seharusnya ketika SP3 terbit utnuk Eggi dan Damai, maka turut berlaku untuk tersangka lainnya.
  • Hal serupa juga disampaikan oleh pengacara Roy, Abdul Gafur Sangadji.
  • Dia menegaskan seharusnya Jokowi juga mencabut laporannya setelah terbitnya SP3.

TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo bakal melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.

Selain itu, sambung Roy, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu.

Ia menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

"Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secar tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi)," ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV dikutip pada Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Eggi Hubungi Roy Suryo usai Tak Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Selamat Berjuang, Brother

Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan.

Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya.

Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.

Mereka yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.

Namun, dia mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian. Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.

"Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis). Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto," jelasnya.

Terpisah, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut pencabutan status tersangka terhadap Eggi dan Damai melanggar ketentuan KUHAP.

Dia menegaskan seharusnya setelah SP3 terbit, maka Jokowi wajib hadir ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan.

Sangadji mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 KUHAP baru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved