Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hari Ini Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Masuk Tahap Pembuktian
Hari ini sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya terhadap Nadiem Makarim.
Ringkasan Berita:
- Hari ini sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya terhadap Nadiem Makarim.
- Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi dari terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
- Jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026).
Sidang hari ini beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya terhadap Nadiem Makarim.
Baca juga: Tiga Kali Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Tulis Surat Untuk Media
Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi dari terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim menerangkan terhadap dalil eksepsi unsur memperkaya diri sendiri tidak logis karena angka Rp 809 miliar melebihi total anggaran Chrome Device Management (CDM) Rp 621 miliar dan tidak dijelaskan aliran dana ke rekening terdakwa.
Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi termasuk aliran dana dan hubungannya dengan kepemilikan saham, merupakan materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.
Atas pertimbangannya majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nadiem Minta Audit BPKP Diserahkan
Dalam pertimbangan putusan sela majelis hakim juga menilai laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP), harus disampaikan ke terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada saat sidang pembuktian.
Hal itu kata majelis hakim untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
"Terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya sebelum pembuktian," jelas Hakim Ketua Purwanto.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengingatkan penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP tersebut sebelum sidang agenda pembuktian.
Jika tidak, Ari menyatakan pihaknya tidak akan mengikuti jalannya persidangan.
"Kaitan dengan kita sudah memasuki tahap pembuktian ke depan. Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim. Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian audit BPKP itu harus sudah kami terima," kata Ari kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Jika pada sidang selanjutnya pihaknya tidak menerima laporan audit BPKP, Ari menegaskan pihaknya tidak mau ikut sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Surat-kedua-Nadiem-Makarim-dan-eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-221.jpg)