OTT KPK di Pati
Bupati Pati Sudewo Diperiksa Intensif di Polres Kudus Setelah Terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo kini diperiksa intensif di Polres Kediri setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Pati, Sudewo (SDW), dipastikan menjadi satu pihak yang diamankan tim penyidik KPK.
Konfirmasi ini disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menegaskan bahwa sosok Sudewo yang diamankan adalah kepala daerah setempat.
"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW," kata Budi, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Setelah Gagal Dimakzulkan, Kini Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Diperiksa KPK
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Sudewo kini sedang dilakukan secara intensif.
Politikus Partai Gerindra itu sedang diperiksa di Polres Kudus.
"Saat ini, yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Pati, Sejumlah Pihak Diamankan
Selain mengonfirmasi penangkapan Bupati Sudewo, KPK juga mengungkap adanya pihak lain yang turut digelandang dalam operasi ini.
Tim penyidik mengamankan pihak yang diduga berperan sebagai pengepul dana, yang berasal dari unsur perangkat daerah.
"Ya, di antaranya itu yang diamankan (pengepul), nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi," tutur Budi.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan keluarga atau kerabat dekat dalam peran pengepul tersebut, KPK meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman tim di lapangan.
"Pihak-pihak yang diamankan, siapa saja terkait dengan peristiwanya, menyoal soal apa, itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati," ucapnya.
KPK memastikan akan segera membuka konstruksi perkara secara gamblang kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-Diperiksa-KPK_20250827_104345.jpg)