OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ketika Noel Dibela Dua Eks Pentolan FPI di Pengadilan Tipikor, Ada Pesan Khusus dari Habib Rizieq
Aziz Yanuar mengungkapkan awal mula dia dan Munarman bisa menjadi tim kuasa hukum dari Noel dalam kasus ini.
Ringkasan Berita:
- Aziz Yanuar dan Munarman, menjadi tim pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker yang kerap disapa Noel itu telah masuk tahap persidangan
- Aziz Yanuar mengungkapkan awal mula dia dan Munarman bisa menjadi tim kuasa hukum dari Noel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar dan Munarman, menjadi tim pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker yang kerap disapa Noel itu telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Profil Munarman dan Aziz Yanuar, Mantan Pentolan FPI yang Kini Jadi Kuasa Hukum Noel Ebenezer
Aziz Yanuar mengungkapkan awal mula dia dan Munarman bisa menjadi tim kuasa hukum dari Noel dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu berawal dari pihak Noel dan keluarganya yang meminta bantuan kepadanya untuk menjadi kuasa hukum.
Baca juga: Profil Munarman dan Aziz Yanuar, Mantan Pentolan FPI yang Kini Jadi Kuasa Hukum Noel Ebenezer
"Alasannya dia (Noel) dan keluarga minta tolong kami. Iya ke saya. Dari keluarganya ada yang hubungi kami waktu itu," kata Aziz, kepada Tribunnews.com, Selasa (20/1/2026).
Aziz mengatakan, meski ada beberapa perbedaan pandangan dengan Noel, misalnya soal keyakinan beragama, namun menurutnya sosok Noel dinilai sebagai pribadi yang baik.
Selain itu, katanya, ada beberapa alasan lain yang melatarbelakangi kesediaan Aziz Yanuar dan Munarman untuk menjadi kuasa hukum Noel. Satu diantaranya, Immanuel Ebenzer dinilai sebagi sosok yang juga menghormati Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS).
"Dia orang baik, menghormati IBHRS dan ulama lain. Dia banyak bantu kami juga sebelumnya dalam pembelaan. Meski kami ada beberapa perbedaan pandangan. Misal pandangan soal keyakinan beragama, berbeda," jelasnya.
Di sisi lain, Aziz menyadari kasus yang menjerat Noel merupakan tindak pidana pemerasan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bantuan menjadi kuasa hukum inj bukan juga berarti membenarkan kesalahan yang dilakukan Noel.
"Kami membantu bukan berarti membenarkan kesalahannya (Noel)," tegas Aziz Yanuar.
Lebih lanjut, ia kemudian membenarkan pemberian bantuan sebagai kuasa hukum untuk Noel ini dilakukan secara cuma-cuma alias Pro Bono.
"(Pro bono) insyaAllah," kata Aziz.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/noel-ebenezer-pakai-kopiah.jpg)