Jumat, 8 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Hakim ke Noel Ebenezer: Saudara Terjebak Sistem Tak Bersih

Majelis hakim lalu menyebutkan banyak masyarakat yang berterima kasih terhadap terdakwa selama menjadi Wamenaker

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
GRATIFIKASI - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menilai kontribusi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer selama menjabat mendapat apresiasi publik, meski kini terseret kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker 
  • Hakim menyayangkan langkah positif Noel dinilai tergerus akibat dugaan penerimaan uang Rp3 miliar dan motor Ducati dalam praktik pungli pengurusan sertifikasi K3 
  • Dalam perkara ini, KPK menjerat Noel bersama 10 terdakwa lain dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempersilakan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, menuangkan kontribusinya selama menjabat sebagai Wamenaker dalam nota pembelaan, pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saudara nanti dalam pembelaan, Saudara tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim lalu menyebutkan banyak masyarakat yang berterima kasih terhadap terdakwa selama menjadi Wamenaker.

"Banyak itu, 'Pak Noel itu menolong kita untuk ijazah kita bisa kembali,' Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini," ungkap Hakim Ana.

Hakim ketua menerangkan dirinya jika melihat pemberitaan itu tidak lihat isi beritanya, tapi lihat apa netizen bicarakan.

"Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 M," jelasnya.

Baca juga: Saat Jaksa KPK Puji Noel Ebenezer Kesatria

Majelis hakim menilai apa yang telah dikerjakan Noel selama menjadi Wamenaker menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. 

"Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya. Banyak narasi-narasi netizen itu ada beberapa yang berterima kasih kepada
Saudara sebenarnya," tegas Hakim Ana.

Hakim kemudian memberikan pesan moral kepada terdakwa agar tidak larut dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam persidangan, hakim menyebut persoalan hukum yang dihadapi Noel bukan akhir dari segalanya.

"Tidak berhenti roda berputar dengan masalah ini, kan begitu. Saudara bisa memberikan kontribusi lagi setelah ini," tutup Hakim Ana.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved