Jumat, 8 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi K3 Tersangka Eks Wamenaker Noel Ebenezer Digelar 18 Mei 2026

Noel Ebenezer bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker pasa 18 Mei 2026.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NOEL - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/5/2026) mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/5/2026) mendatang.
  • Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
  • Namun jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah dan meminta hukuman seadil-adilnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/5/2026) mendatang.

"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," ungkap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Sesal Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Uang Rp 3 miliar dan Motor Ducati, Berharap Dihukum Ringan

Majelis hakim lalu menerangkan sidang selanjutnya bergandengan tuntutan.

"Sidang pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ujar hakim Ana.

Sementara itu ditemui setelah persidangan, Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

 

 

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media.

Namun jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

"Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," terangnya.

Konstruksi Perkara

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved