Senin, 11 Mei 2026

OTT KPK di Pati

Tangkap Sudewo, KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein, Pendemo yang Damai dengan Bupati Pati

KPK membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein setelah menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Dia merupakan orang yang berdamai dengan Sudewo.

Tayang:
INSTAGRAM @patisakpore
PELUANG DIPERIKSA - KPK membuka peluang memeriksa mantan inisiator demo besar-besaran di Pati, Ahmad Husein, setelah menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ahmad sempat berdamai dengan Sudewo meski sempat menuntut sang bupati lengser. Namun, setelah berdamai, Ahmad Husein tiba-tiba punya mobil dan motor baru. Sempat ada dugaan bahwa kendaraan tersebut hasil suap dari Sudewo. 

Selain itu, Ahmad Husein menuding ada segelintir orang yang memanfaatkan dirinya untuk dijadikan alat politik tersebut.

Ia pun meminta maaf kepada warga Pati secara keseluruhan, aksi lanjutan akan dibatalkan.

"Pertimbangannya semakin saya lihat, orang-orang itu sudah melenceng jauh. Kayak-kayak ditunggangi politik."

"Kalau saya dari awal rill dari masyarakat. Intinya mohon maaf pada masyarakat. Masyarakat Pati Timur Bersatu menyatakan (tanggal) 25 (Agustus 2025) batal demo," jelasnya.

Pasca berdamai itu, Ahmad Husein kembali viral setelah terekam tengah mengendarai mobil dan motor baru.

Bahkan, tampak dalam video yang beredar, mobil yang dikendarainya masih dilapisi plastik yang diduga menandakan baru dibeli olehnya.

Banyak warganet yang menduga bahwa Ahmad Husein menerima suap dari Sudewo.

Duduk Perkara Kasus yang Jerat Sudewo

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini bermula ketika pada akhir Desember 2025, Pemkab Pati mengumumkan adanya pembukaan lowongan kerja untuk formasi perangkat desa untuk Maret 2026.

Adapun total formasi yang dibuka yakni 601 jabatan perangkat desa.

"Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Jadi keseluruhannya ada 406 (desa atau kelurahan)."

"Saat ini diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada bulan Maret 2026 mendatang," kata Asep dalam kesempatan yang sama.

Adanya pembukaan formasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan kepada perangkat desa yang dilakukan bersama-sama dengan orang terdekatnya.

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati (Pati) periode 2025-2030 dengan sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat desa," tutur Asep.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Ditangkap KPK karena Terima Suap di Era Prabowo, Ade Kuswara Terima Rp14,2 M

Sudewo, kata Asep, sudah merencanakan terkait upaya pemerasan itu sejak November 2025.

Di sisi lain, dia juga turut andil dalam penempatan jabatan kepala desa di mana diisi oleh anggota timsesnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved