Senin, 4 Mei 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Dasco Tegaskan Tunda Bahas RUU Pilkada, Ini Analisis dari Great Institute

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh MPR tidak masuk dalam pembahasan RUU Pemilu.

Tayang:
dok DPR RI/vel
RUU PILKADA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dasco, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.   

Ringkasan Berita:
  • Penegasan Dasco & Dampak Politik.
  • Kodifikasi UU Politik & Putusan MK.
  • Stabilitas Politik & Agenda Pembangunan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.  

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, terkait revisi UU Pemilu

Kepala Desk Politik Great Indonesia Hanif Adrian menyebuy pernyataan Dasco itu telah mengubah konstelasi politik.

Dimana, tadinya DPR diperkirakan akan menjadi ‘medan pertarungan’ partai politik yang sudah menegaskan sikap akan mendorong Pilkada melalui DPRD yaitu Golkar, PAN, PKB kemudian Nasdem dan Demokrat, melawan PDI Perjuangan yang menegaskan Pilkada harus tetap langsung, sementara PKS masih melakukan kajian.

“Gerindra sendiri, dalam hal ini Dasco, walaupun sudah dikonsolidasikan secara tiba-tiba oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia melalui pertemuan mendadak akhir tahun lalu, ternyata menunda pembahasan RUU Pilkada,” kata Hanif, Rabu (21/1/2026).

Hanif dikenal sebagai analis politik yang menyoroti isu-isu strategis seperti revisi UU Pilkada dan stabilitas demokrasi di Indonesia. Ia menempuh pendidikan dengan gelar Magister Ilmu Politik.

Ia menjadi salah satu suara yang menyoroti kebijakan DPR dan pemerintah dalam konteks politik kontemporer Indonesia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Prof Sumi Dasco Dasco Ahmad mengumumkan, bahwa pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas Pemerintah yang sedang diterpa badai politik dampak dari Bencana Sumatera.

Sebagaimana diketahui revisi UU Pemerintahan Daerah yang didalamnya terkandung soal Pilkada yang diagendakan dalam satu sistem dengan revisi UU Pemilu dengan nama Kodifikasi UU Politik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 64 rancangan undang-undang lainnya. 

Kodifikasi UU Politik itu, jelas Hanif dalam pernyataan tertulis hari ini, adalah konsekuensi konstitusional atas dua putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 lalu, yaiti enetapan presidential threshold nol persen, dan putusan MK yang memundurkan pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang seharusnya diselenggarakan pada 2029 menjadi 2031.

Dengan kata lain, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dengan rangkaian Pemilu Daerah untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota). 

"Jika KPU Pusat dan KPU Daerah sesuai jadwal harus terbentuk pada tahun 2027 sebagai awal mula rangkaian pemilu, maka agenda kodifikasi UU Politik ini harusnya selesai maksimal akhir tahun 2026," tegas Hanif.

Tetapi, menurutnya, terjadi potensi polarisasi  antar partai politik intraparlemen di DPR maupun potensi posisi diametral antara Pemerintahan Prabowo dengan kekuatan masyarakat sipil dalam bentuk gerakan ekstraparlementer.

"Pemerintah belum dianggap tuntas melaksanakan agenda pembangunan yang merupakan janji politik Presiden dalam pemilu," ujar Hanif.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved