Wacana Pilkada Melalui DPRD
Wacana Pilkada via DPRD Ditolak Keras, Disebut Cederai Kedaulatan Rakyat dan Perintah Konstitusi
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, misalnya, menegaskan bahwa pilkada langsung adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat
Ringkasan Berita:
- Andi Syafrani, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dinilai mencederai kedaulatan rakyat dan amanah UUD 1945.
- Dalam Rakernas II di Bogor (Januari 2026), ditegaskan bahwa masalah dalam Pilkada langsung seharusnya diselesaikan melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD terus menuai penolakan berbagai kelompok masyarakat.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, misalnya, menegaskan bahwa pilkada langsung adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan begitu saja.
Baca juga: PDIP Usul Pilkada Terapkan Mekanisme e-Voting, Sufmi Dasco: Nanti Dikaji
Ia menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menekankan pentingnya menjaga amanah konstitusi.
Menurut Andi, pilkada langsung merupakan manifestasi demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.
Baca juga: Wacana Pilkada via DPRD: Efisiensi Anggaran Dinilai Dalih, Masalah Ada di Tata Kelola Pemilu
“Pilkada langsung adalah bagian dari sistem pemilu yang harus dihormati dan dijaga,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain yang tidak berwenang.
Andi juga menilai berbagai alasan penolakan terhadap pilkada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, kelemahan dalam penyelenggaraan pilkada harus difokuskan pada perbaikan sistem, penyelenggara, dan penegakan hukum pemilu.
“Masalah utamanya bukanlah pada rakyat, tetapi pada sistem dan pelaksanaan pemilu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
LIRA sendiri merupakan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik.
Sejak berdiri, LIRA aktif mengawal isu-isu kebangsaan, termasuk perlindungan hak rakyat dalam proses politik dan pembangunan nasional.
Baca juga: Wacana Pilkada Tak Langsung Dinilai Perlu Dikaji untuk Kepentingan Publik
Rakernas
Dalam Rakernas II yang digelar di Bogor, 16-18 Januari 2026, lebih dari 200 utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA se-Indonesia hadir untuk membahas isu strategis, termasuk pelaksanaan pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.
LIRA menekankan bahwa putusan MK tersebut bersifat konstitusional dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan ulang oleh pihak manapun.
Selain isu pilkada, Rakernas II juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam pembangunan nasional. LIRA menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk menghadapi tantangan ekonomi dan politik global yang semakin kompleks.
Polemik Mekanisme Pilkada
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memicu polemik karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi (setback) dari semangat reformasi.
Para pendukung wacana ini, yang didominasi oleh sejumlah elite partai politik, berargumen bahwa Pilkada langsung memicu biaya politik yang sangat tinggi, membebani APBD, serta seringkali menyebabkan kepala daerah terjebak kasus korupsi demi mengembalikan modal kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lira-tolak-pilkada-dprd.jpg)