127,3 Hektare Pulau Sebatik Kembali ke Indonesia, Tapi 6,1 Hektare Beralih ke Malaysia
Indonesia dapat 127,3 hektare, tapi 6,1 hektare di Sebatik beralih ke Malaysia. Nasib warga perbatasan kini jadi taruhan besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memberi kabar baik sekaligus kurang mengenakkan hasil persidangan ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee (JIMBC) soal Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Indonesia memperoleh tambahan wilayah darat sekitar 127,3 hektare, namun harus kehilangan 6,1 hektare di pulau tersebut.
Hal itu diungkapkan Ossy Dermawan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Secara keseluruhan, Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan wilayah sekitar 127,3 hektare, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare. Namun fokus kami adalah pada area negatif di Pulau Sebatik yang totalnya mencapai 6,1 hektare,” ujar Ossy.
Detail Kehilangan Wilayah
Kehilangan itu terjadi akibat dua faktor utama:
- 3,6 hektare lahan milik warga di lima desa Pulau Sebatik masuk ke wilayah Malaysia.
- 2,4 hektare tambahan hilang akibat penerapan buffer zone selebar 10 meter di sepanjang garis batas.
Total lahan terdampak mencapai 63 bidang tanah, terdiri atas 19 pemegang sertifikat, satu pemilik dokumen lain, 26 bidang dengan dokumen desa, serta lima bidang dengan akta di bawah tangan.
Dampak ke Warga
Di balik angka, ada cerita manusia.
Pemerintah Indonesia kini harus menyiapkan relokasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang lahannya kini berada di yurisdiksi Malaysia, sekaligus mempercepat pendaftaran tanah, termasuk tanah timbul di kawasan perbatasan.
Identifikasi dan verifikasi langsung dilakukan bersama kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan BNPP untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Baca juga: Jumlah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Naik Lebih 100 Persen
Langkah Pemerintah
Ossy menegaskan, koordinasi lintas kementerian akan diperkuat, termasuk percepatan pengesahan nota kesepahaman perbatasan di wilayah lain.
Ia menutup dengan pesan tegas: “Ke depan, tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan kawasan perbatasan agar persoalan serupa tidak terulang.”
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya diplomasi perbatasan yang sudah lama dibahas kedua negara. Dalam narasi regional, isu perbatasan sering disebut sebagai bagian dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) — istilah yang digunakan dalam diplomasi Indonesia–Malaysia untuk merujuk pada segmen batas yang belum tuntas.
Indonesia mencatat keuntungan bersih sekitar 120,9 hektare. Namun kehilangan 6,1 hektare di Sebatik tetap menjadi isu penting yang harus ditangani dengan serius. Kesepakatan ini menjadi simbol diplomasi sekaligus pengingat bahwa pembangunan kawasan perbatasan harus berlandaskan kepastian hukum, perlindungan warga, dan koordinasi lintas negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Patok-batas-baru-Indonesia-Malaysia-di-Desa-Aji-Kuning-Pulau-Sebatik-Kalimantan-Utara.jpg)