Kamis, 16 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022

Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra.

Tribunnews.com/Laman resmi PT Aceh Nusa Indrapuri
PERUSAHAAN AGROFORESTRI - Logo PT Aceh Nusa Indrapuri. Perusahaan di Aceh ini menjadi salah satu perusahaan yang pernah dicabut izinnya, tetapi kembali mendapat izin. 

Ringkasan Berita:
  • Lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Lima perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan bencana banjir.
  • Sebanyak tiga perusahaan sudah pernah dicabut izinnya pada tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra pada akhir November 2025.

Perusahaan-perusahaan itu bergerak pada bidang perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan. Kelima perusahaan itu termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (20/1/2026).

"28 perusahan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK."

Adapun lima perusahaan di Aceh yang dicabut izinnya adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan CV Rimba Jaya.

Dari perusahaan-perusahaan itu, PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki izin terluas, yakni 97.905 hektare.

Dikutip dari laman resmi dan sejumlah sumber lain, berikut profil masing-masing perusahaan.

1. PT Aceh Nusa Indrapuri 

PT Aceh Nusa Indra Puri didirikan pada tahun 1993 di Banda Aceh, Aceh.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi di sektor agroforestri di Indonesia. Total izin atau konsesi hutan yang dimilikinya adalah 97.905 hektare.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan PT Aceh Nusa Indra Puri pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.

Baca juga: Profil 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Izinnya Resmi Dicabut Prabowo

PT Aceh Nusa Indrapuri kembali mendapatkan izin pada 2023 dengan luas konsesi bertambah menjadi 97.507 hektare, dari sebelumnya 51.205 hektare sesuai dengan SK.95/Kps-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 jo SK.319/Menhut- II/2004 tanggal 27 Agustus 2014 jo SK.131/MENLHK-II/2015 tanggal 04 Mei 2015 jo SK.261/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 1 April 2019 

Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan ini beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan km 60 Cinta Alam Gp. Lamtamot, Kec.
Lembah Seulawah, Kab. Aceh Besar

Kemudian, alamat keduanya adalah di Jl. Teuku Umar No. 40, Kel. Ajun, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Nomor telepon:

  • 0651-42541
  • 0651-41324
  • 0651-41325
  • 0651-41325

Visi: 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved