Mahasiswa Gugat KUHP ke MK: Denda Bisa Berujung Penjara Dinilai Menghukum Orang Miskin
Mahasiswa uji materi denda KUHP ke MK, nilai aturan berpotensi memidana kemiskinan dan membatasi kebebasan berekspresi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah mahasiswa menguji Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 UU KUHP terkait denda yang bisa berujung pada penyitaan harta atau pidana penjara ke Mahkamah Konstitusi
- Mereka menilai ketentuan itu berpotensi memidana kemiskinan, membatasi kebebasan berekspresi, dan tidak menilai kemampuan ekonomi secara objektif
- Para pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat agar pidana penjara dijadikan upaya terakhir bagi yang tidak mampu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap ketentuan pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai mekanisme denda yang dapat berujung pada penyitaan harta hingga pidana penjara berpotensi memidana kemiskinan, bukan perbuatan pidananya.
Permohonan tersebut diajukan dalam perkara nomor 21/PUU-XXIV/2026 yang diperiksa dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Para pemohon adalah mahasiswa hukum dari Universitas Terbuka, Ariyanto Zalukhu dan Bernita Matondang.
Ariyanto menyampaikan keberlakuan norma pidana denda dalam KUHP menimbulkan ketakutan rasional.
Khususnya bagi mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Pemohon satu sebagai mahasiswa tanpa pendapatan tetap berada dalam kondisi rentan, karena sistem eskalasi denda ini berpotensi berakhir pada penyitaan atau bahkan pidana penjara bila ia tak mampu membayar," kata Ariyanto.
Ia juga menjelaskan, ancaman tersebut berdampak langsung pada kebebasan berekspresi mahasiswa.
Ketentuan denda yang tidak disertai penilaian kemampuan ekonomi secara objektif juga mendorong mahasiswa untuk membatasi diri dan memilih diam.
“Keberlakuan norma a quo mendorong pemohon dua untuk membatasi diri, memilih diam, melakukan self-censorship karena adanya ancaman eskalatif menuju pidana penjara akibat ketidakmampuan ekonomi.”
Para pemohon menguji Pasal 81 ayat (3) UU KUHP yang mengatur penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana apabila denda tidak dibayar.
Serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memungkinkan penggantian denda dengan pidana penjara.
Bernita menjelaskan, ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap kelompok miskin dan rentan.
“Penjara dijadikan konsekuensi lanjutan otomatis, tidak ditegaskan sebagai ultimum remedium, berpotensi memidana ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidananya," katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya standar yang jelas untuk menilai kemampuan ekonomi terpidana sebelum dilakukan penyitaan maupun pemenjaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mk2222222.jpg)