Legislator Nilai Ada Ketidaksinkronan Aturan Ketenagakerjaan untuk Warga Kawin Campur
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menilai adanya disharmoni atau ketidaksinkronan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Keimigrasian.
Ringkasan Berita:
- Pulung Agustanto menilai UU Ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian belum sinkron bagi keluarga kawin campur.
- WNA pasangan WNI diperlakukan seperti TKA biasa sehingga kesulitan bekerja dan menafkahi keluarga.
- PerCa Indonesia mendorong regulasi ketenagakerjaan adaptif demi keadilan dan kepastian hukum keluarga kawin campur.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menilai adanya disharmoni atau ketidaksinkronan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Pulung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Senayan, Jakarta, Senin, (26/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai bahwa dalam praktiknya, Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan WNI diperlakukan sama seperti tenaga kerja asing biasa.
Akibatnya, mereka sulit bekerja atau membantu ekonomi keluarga karena harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan yang ketat.
Jika pun mereka bekerja, maka syarat dan ketentuannya sama persis dengan TKA biasa.
“UU Ketegakerjaan kita tidak membedakan posisi WNA murni dengan WNA yang berpasangan sah dengan warga Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.
Sementara aturan keimigrasian justru memberikan ruang kepada WNA yang memiliki hubungan perkawinan sah untuk dapat bekerja dan berusaha di Indonesia.
“Terjadi disharmoni aturan yang berakibat pada kompleksitas penerapannya di lapangan,” sambung Pulung.
Apalagi jika posisi WNI sebagai istri dan ibu rumah tangga, lanjut Pulung, mereka memilih tinggal di Indonesia.
Sementara suaminya WNA tidak bisa memberikan nafkah yang wajar karena aturan kenagakerjaan untuk WNA.
Masalah lain, menurut Pulung, ketika WNI pasangannya memiliki usaha skala kecil atau UMKM.
Baca juga: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump, Komisi I DPR: Bukan untuk Ikut Bertempur
“Kalau suaminya yang berstatus WNA membantu usaha istrinya, itu dianggap melanggar aturan. Karena UMKM tidak boleh mempekerjakan tenaga asing.”
Menurut Pulung dalam konteks ini diperlukan adaptasi aturan agar antara satu aturan dengan aturan lain tidak saling bertentangan.
Selain itu setiap aturan harus mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh warna negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pulung-Agustanto-12312fsdgfsdg.jpg)