Minggu, 12 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Dua Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Buat KPK Bereaksi, Singgung Operasi Tipu-tipu

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan dua pernyataan di luar persidangan yang membuat KPK angkat bicara.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Teerdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia melontarkan dua pernyataan yang membuat KPK bereaksi. 

Budi menekankan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 ini bersifat terbuka untuk umum. 

Karena itu, masyarakat dapat menilai sendiri kebenaran materi persidangan tanpa perlu digiring oleh opini terdakwa.

KPK meminta Noel untuk kooperatif dan menghormati independensi peradilan daripada melontarkan tuduhan bahwa KPK berpolitik atau bertindak layaknya content creator.

"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Budi.

Ia juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel bukan hasil framing, melainkan bermula dari peristiwa tangkap tangan yang didukung kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

2. Noel Sebut Parpol dan Ormas Terima Aliran Uang

Immanuel Ebenezer alias Noel pun mengungkap adanya aliran uang dalam kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker ke  partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).

"Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya," kata Noel.

Kendati demikian Noel masih enggan membeberkan rinci parpol dan ormas yang disebutnya masuk dalam pusaran perkara yang membelitnya itu.

Namun dia menuturkan bahwa adanya parpol 'K' dan ormas nonkeagamaan ini terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.

"Entar saja, entar (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," ucap Noel.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sebaiknya tidak hanya dilontarkan sebagai opini di luar forum sidang. 

KPK menantang Noel untuk membuktikan klaim tersebut secara resmi di hadapan majelis hakim agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami tentu mengimbau kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa celotehan Noel di hadapan awak media sebelum sidang belum memiliki kekuatan pembuktian. 

Namun, jika Noel berani mengungkap detail nama parpol dan ormas tersebut di dalam ruang sidang, hal itu akan dicatat sebagai fakta persidangan yang krusial.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved