Selasa, 12 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Para Tersangka Korupsi K3

KPK menaksir total aliran dana hasil pemerasan ini mencapai angka fantastis yakni Rp81 miliar.

Tayang:
dok. Kemnaker
DIPERIKSA KPK - Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi di Jakarta beberapa waktu lalu. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan memeriksa Cris Kuntadi. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi KK di Kemnaker.
  • Untuk itu, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, beserta dua pegawai Kemnaker lainnya. 
  • KPK menaksir total aliran dana hasil pemerasan ini mencapai angka fantastis yakni Rp 81 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Terkini, penyidik menelusuri bagaimana proses pengangkatan para tersangka bisa menduduki jabatan strategis di kementerian tersebut.

Untuk mendalami hal itu, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, beserta dua pegawai Kemnaker lainnya. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh saksi dari internal Kemnaker yang dipanggil telah bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Semua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Adapun tiga saksi yang diperiksa KPK adalah:

  1. Cris Kuntadi, ASN/Sekretaris Jenderal Kemnaker
  2. Daafi Armanda, ASN/Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker
  3. Dayoena Ivon Muriono, ASN/PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker

Pendalaman materi terkait proses pengangkatan jabatan ini menjadi krusial. 

Pasalnya, jabatan strategis yang diemban para tersangka diduga kuat menjadi alat untuk memuluskan praktik kotor pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Para oknum ini memiliki modus memperlambat atau mempersulit permohonan sertifikasi jika pemohon tidak membayar uang pelicin. 

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, diperas hingga membengkak menjadi Rp6 juta. 

KPK menaksir total aliran dana hasil pemerasan ini mencapai angka fantastis yakni Rp81 miliar.

Selain eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, penyidikan kasus ini telah meluas dengan ditetapkannya tiga tersangka baru dari kalangan pejabat teras Kemnaker pada Desember 2025 lalu.

Baca juga: Menaker Wajibkan Ujian Sertifikasi K3 Offline, Soroti Modus Canggih Kecurangan di Seleksi PT

Ketiga tersangka tersebut adalah Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (eks Kepala Biro Humas Kemnaker). 

Mereka diduga kuat turut menikmati aliran dana panas dari hasil pemerasan, baik berupa setoran rutin puluhan juta rupiah maupun aset mewah.

Eks Wamenaker Noel Ebenezer saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved