OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Sidang Korupsi Perizinan TKA: Saksi Ungkap Setoran Dua Mingguan Rp1,5 Juta
Sidang korupsi perizinan TKA di Kemnaker bongkar setoran dua mingguan Rp1,5 juta, kasus berawal dari OTT KPK dengan dana Rp135 miliar.
Ringkasan Berita:
- Fakta baru sidang korupsi perizinan TKA di Kemnaker
- Saksi akui terima setoran dua mingguan Rp1,5 juta
- Kasus berawal dari OTT KPK, total dana Rp135 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta baru.
Harry Ayusman, eks Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim Kemnaker, bersaksi secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Ia mengakui pernah menerima setoran dua mingguan sebesar Rp1,5 juta selama menjabat, dengan total Rp70 juta yang kemudian dikembalikan ke KPK.
Fakta Baru di Persidangan
Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah saksi pernah menerima sejumlah uang dari agen pengurusan izin TKA maupun staf.
“Pernah, Pak, kami mendapatkan dua mingguan,” jawab Harry.
Ia menyebut uang tersebut berasal dari Alfa dan Ariswan. Ketika ditanya jumlahnya, Harry menjawab sekitar Rp1,5 juta setiap dua minggu.
“Setahu saya seperti itu, Pak, tapi saya dapat dua mingguan itu,” ujarnya.
Harry menambahkan, selama menjabat ia menerima total Rp70 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
Berawal dari OTT KPK
Kasus korupsi perizinan TKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Suhartono (eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023), Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA), serta sejumlah pejabat lain.
Dakwaan: Pungli Mencapai Rp135,3 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejak 2017 hingga 2025 terdapat lebih dari 1,1 juta pengesahan izin TKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per orang.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp135,3 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk Haryanto Rp84,7 miliar, Wisnu Pramono Rp25,2 miliar, Devi Angraeni Rp3,2 miliar, Gatot Widiartono Rp9,4 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp6,4 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, Alfa Eshad Rp5,2 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.
Selain uang tunai, terdakwa juga menerima fasilitas berupa kendaraan, seperti satu unit Innova Reborn dan Vespa Primavera.
Baca juga: Rp25,8 Triliun Tambang Ilegal: Bareskrim Gerebek Toko Emas di Surabaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/saksi-sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengurusan-izin-tenaga-kerja-asing-TKA-Kemnaker.jpg)