OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Dua Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Buat KPK Bereaksi, Singgung Operasi Tipu-tipu
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan dua pernyataan di luar persidangan yang membuat KPK angkat bicara.
Ringkasan Berita:
- Noel singgung Operasi Tipu-tipu sebelum jalani sidang
- Noel sebut ormas dan parpol kecipratan uang korupsi sertikat K3
- KPK menantang Noel untuk membuktikan klaimnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan dua pernyataan di luar persidangan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Sebelum menjalani sidang kasus kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya, Noel memberikan pernyataan kepada awak media soal aliran uang hingga menuding KPK melakukan operasi tipu-tipu.
Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, serta didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya.
Ia dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Bantah Peras Pengusaha: Gue Wamen Apa Staf, Dapatnya Rp 70 Juta Doang
Berikut Dua pernyataan Noel yang membuat KPK bereaksi:
1. Noel Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu-tipu
Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Ia menuding KPK telah melakukan melakukan kebohongan publik.
"Hampir semua kasus OTT itu operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan para content creator yang ada di Gedung Merah Putih ini," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel mengklaim dirinya dijebak dengan dalih undangan klarifikasi.
Namun tiba-tiba, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Di-Noel-Kan: Noel Terima Duit, Gue Enggak Terima Duit
Ia juga menyinggung kasus ASDP yang berujung rehabilitasi nama baik tersangka lain sebagai peringatan bagi KPK.
"Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri. KPK ini lembaga hukum atau content creator?" ucapnya.
Menyikapi pernyataan Noel, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa segala bentuk opini atau narasi kontraproduktif yang dilontarkan terdakwa tidak akan mengubah fakta hukum yang sudah dikumpulkan penyidik.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan," ujar Budi.
Budi menekankan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 ini bersifat terbuka untuk umum.
Karena itu, masyarakat dapat menilai sendiri kebenaran materi persidangan tanpa perlu digiring oleh opini terdakwa.
KPK meminta Noel untuk kooperatif dan menghormati independensi peradilan daripada melontarkan tuduhan bahwa KPK berpolitik atau bertindak layaknya content creator.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Budi.
Ia juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel bukan hasil framing, melainkan bermula dari peristiwa tangkap tangan yang didukung kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
2. Noel Sebut Parpol dan Ormas Terima Aliran Uang
Immanuel Ebenezer alias Noel pun mengungkap adanya aliran uang dalam kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).
"Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya," kata Noel.
Kendati demikian Noel masih enggan membeberkan rinci parpol dan ormas yang disebutnya masuk dalam pusaran perkara yang membelitnya itu.
Namun dia menuturkan bahwa adanya parpol 'K' dan ormas nonkeagamaan ini terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.
"Entar saja, entar (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," ucap Noel.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sebaiknya tidak hanya dilontarkan sebagai opini di luar forum sidang.
KPK menantang Noel untuk membuktikan klaim tersebut secara resmi di hadapan majelis hakim agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami tentu mengimbau kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa celotehan Noel di hadapan awak media sebelum sidang belum memiliki kekuatan pembuktian.
Namun, jika Noel berani mengungkap detail nama parpol dan ormas tersebut di dalam ruang sidang, hal itu akan dicatat sebagai fakta persidangan yang krusial.
"Jika memang memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu kemudian menjadi fakta persidangan," ujar Budi.
Ia menambahkan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Analisis tim JPU KPK (dilakukan) untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya," ucapnya.
Selain menanggapi isu aliran dana Parpol, KPK juga menjawab pertanyaan terkait narasi kriminalisasi yang kerap dibangun oleh para tersangka korupsi, termasuk Noel, untuk membangun citra positif.
Budi menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dibangun di luar pengadilan.
"Perkara ini juga masih akan terus bergulir, masih ada beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga terbuka kemungkinan untuk penyidikannya juga masih akan terus berkembang," jelas Budi.
(Tribunnews.com/ ilham/adi/ danang/ fahmi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NOEL-EBENEZER-32104.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.