Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ahok Heran Orang Terbaik Pertamina Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid Dicopot, Minta Presiden Diperiksa
Ruang sidang riuh saat eks Komisaris Utama PertaminaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta jaksa penuntut umum memeriksa Presiden
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak riuh saat Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta jaksa penuntut umum memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Selasa (27/1/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Mulanya jaksa menanyakan BAP Ahok terkait nama mantan direksi pada anak perusahaan Pertamina, Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid.
Djoko Priyono merupakan mantan Direktur Utrama PT Kilang Pertamina Internasional. Ia berakhir menjabat Dirut pada 15 maret 2022 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham.
Baca juga: Ahok Ungkap Negosiasi Perdagangan Minyak Kerap Dilakukan di Lapangan Golf
Kemudian Mas'ud Khamid merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia mengakhiri jabatan sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga pada 5 Mei 2021 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melihat dari rentang waktu berakhirnya masa jabatan Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid terjadi para era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ini istilah saudara sebut di sini yang sudah dicopot. Ada persoalan dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebut sebagai mantan yang sudah dicopot?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi, Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina
Ahok mengatakan baginya dua orang tersebut Direktur Utama terhebat yang dipunya Pertamina.
Mereka, kata Ahok, mau memperbaiki produksi kilang termasuk perbaiki Patra Niaga.
"Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan. Termasuk soal aditif ini, Pak Mas'ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan," imbuhnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut lalu mengatakan Djoko Priyono, orang kilang, asli dari kilang.
"Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki. Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia bilang begini, 'Pak, sudahlah pak, saya di Yogya saja,'," kata Ahok.
Ahok lalu mengatakan BUMN keterlaluan mencopot orang meritokrasi.
"Ini orang terbaik pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot. Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?" kata Ahok.
Ucapan Ahok itu lalu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung persidangan.
Majelis hakim lalu mengingatkan pengunjung agar tertib di persidangan.
"Tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong," imbau Hakim Ketua Fajar Kusuma.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,99 juta.
Berikut daftar lengkap sembilan terdakwa dalam kasus tersebut:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Terhadap sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Basuki-Tjahaja-Purnama-atau-Ahok-jadi-saksi-98.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.