Senin, 1 Juni 2026

MK: DPR dan Presiden Perlu Evaluasi UU Keselamatan Kerja

MK menilai UU Keselamatan Kerja perlu dievaluasi karena sanksinya tak lagi relevan. DPR dan Presiden diminta menyesuaikan dengan kondisi terkini

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara pengujian undang-undang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Terlebih, katanya, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali. 

"Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang," jelas Guntur.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved