NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 6-7 Persen
Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat
Ringkasan Berita:
- Ketua DPP Partai Nasdem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen
- Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat
- Rifqi menilai, parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan yang menetapkan batas minimal perolehan suara sah nasional bagi partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
Baca juga: PKS Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Di Indonesia, ambang batas parlemen saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat.
Baca juga: Golkar Terbuka Bahas Usulan soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu
"Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Rifqi menilai, parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik.
Ketua Komisi II DPR RI ini menekankan bahwa partai yang sehat harus memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.
Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai politik dipaksa membenahi struktur internal mereka demi mendapatkan suara yang signifikan.
"Maka karena itu dengan adanya parliamentary threshold, maka partai-partai politik dipaksa untuk membenahi dirinya agar mereka memperkuat strukturnya dan mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu," ucap Rifqi.
Selain untuk penguatan partai, Rifqi menyebut kenaikan ambang batas dibutuhkan demi efektivitas pemerintahan (government effectiveness).
Ia berpandangan, terlalu banyak partai di parlemen justru membuat sistem checks and balances menjadi tidak sehat.
"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," tegas Rifqi.
Baca juga: Khawatir DPR Semena-mena Atur Ambang Batas Parlemen, Kelompok Masyarakat Uji Lagi UU Pemilu ke MK
Rifqi bahkan mengusulkan agar ambang batas 6-7 persen ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga disimulasikan (exercise) hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya adalah penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui sistem dan mekanisme pemilu yang ketat.
Ia mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, salah satu daftar inventarisir masalahnya adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold.
Rifqi menambahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan (open legal policy) untuk menentukan besaran ambang batas maupun besaran daerah pemilihan (district magnitude).
"Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DEMO-BURUH-Suasana-terkini-di-Gedung-DPRMPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.