Ijazah Jokowi
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan 22 Saksi Ahli
Roy Suryo cs siapkan 22 saksi ahli meringankan di kasus tudingan ijazah Jokowi, pemeriksaan terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Kubu Roy Suryo cs berencana menghadirkan 22 saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Sejauh ini, delapan ahli sudah diperiksa, termasuk Rocky Gerung dan Henry Subiakto.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo cs, berencana menghadirkan 22 saksi ahli meringankan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat mendampingi seorang ahli yang diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Dengan Bank Refli itu ada enam ahli dan saksi. Tapi masih ada yang lain. Kalau penyidik mengajukan 22 ahli, kami juga berencana menghadirkan 22,” ujar Khozinudin.
Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diajukan. Sejauh ini, menurutnya, sudah ada 10 saksi yang diajukan, dengan delapan di antaranya telah diperiksa.
“Kami harap rekan media sabar. Karena dulu mereka memeriksa 22 ahli juga. Kami pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang sesuai KUHAP baru,” tambahnya.
Berdasarkan catatan, sejumlah saksi ahli yang telah diperiksa antara lain akademisi Rocky Gerung serta pakar komunikasi dan UU ITE, Henry Subiakto. Saat ini, ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Saifullah tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kasus tudingan ijazah Jokowi hingga kini masih bergulir. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian lepas dari status tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan Jaksa, Polisi Bakal Lengkapi
Polda Metro Jaya Periksa Ahli Linguistik Forensik
Polda Metro Jaya kembali memeriksa ahli yang diajukan kubu Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ahli yang diperiksa kali ini adalah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan informasi tersebut saat mendampingi pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
“Beliau akan memberikan keterangan berkaitan dengan ahli bahasa spesifikasi linguistik forensik terhadap tiga persoalan sekaligus,” ujar Khozinudin.
Tiga Fokus Pemeriksaan
Khozinudin menjelaskan, keterangan ahli mencakup:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Roy-Suryo-Cs-Ahmad-Khozinudin-3210.jpg)