Minggu, 7 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Praperadilan Jilid II: Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK

Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke KPK.

Tayang:
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
PAULUS TANNOS - Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos. Saat ini sedang berjalan sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan tersangka korupsi E-KTP Paulus Tannos atas sah tidaknya penangkapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke KPK. 

Di sisi lain, KPK menilai langkah hukum berulang yang dilakukan Tannos hanyalah upaya untuk mengulur waktu dan menghindari pertanggungjawaban pidana.

KPK kerap menekankan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas melarang tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan permohonan praperadilan.

"KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi polemik ini.

 

Jejak Pelarian dan Penangkapan

Jejak kasus ini bermula dari penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka oleh KPK atas perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. 

Ia diduga kuat menjadi aktor di balik pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang resmi digelar. 

Demi menghindari jerat hukum, Tannos menghilang dan resmi masuk dalam DPO sejak 19 Oktober 2021.

Baca juga: Paulus Tannos Jadi WN Guinea Bissau, Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan

Pelarian panjang tersebut akhirnya terhenti pada Januari 2025, ketika otoritas Singapura berhasil menangkapnya atas permintaan pemerintah Indonesia. 

Saat ini, Tannos tengah menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dapat dipulangkan. 

Meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukannya, Tannos tetap melakukan perlawanan dan menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved