Dipilihnya Adies Kadir Jadi Hakim MK Sempat Jadi Perdebatan, Kini Prabowo Tanda Tangani Keppresnya
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo kini telah menandatangani Keppres penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo kini telah menandatangani Keppres penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Hal ini diungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (3/2/2026).
- Meski demikian, Prasetyo masih belum bisa memastikan, kapan tepatnya Adies Kadir itu akan dilantik secara resmi sebagai Hakim MK.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (3/2/2026).
"Keppres sudah ditandatangani," kata Prasetyo, dilansir Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Prasetyo masih belum bisa memastikan kapan tepatnya Adies Kadir akan dilantik secara resmi sebagai Hakim MK.
"Belum tahu (kapan pelantikan Adies Kadir)," ujar Prasetyo.
Protes dan Kritik Iringi Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Beragam protes dan kritik muncul buntut pemilihan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar itu sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
Salah satu tokoh yang memberikan kritik atas penunjukkan Adies Kadir sebagai Hakim MK adalah eks Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Mahfud menilai penunjukkan Adies Kadir ini menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama terkait tata cara penunjukkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK oleh DPR.
"Kalau dari sudut prosedur kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adies Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten, samalah dengan Inosensius-lah ya kompetensinya."
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Kok Bisa Begitu Caranya?
"Tapi dari sudut etik tampaknya menimbulkan pertanyaan, kok bisa begitu caranya? Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya.
"Nah, itu tetap menimbulkan pertanyaan publik, meskipun secara prosedural itu memang urusan DPR lah ya," ujar Mahfud.
Mahfud pun menilai penunjukkan Adies akan mempengaruhi wajah MK.
Selain itu, ia juga menyoroti aturan dan kebiasaan yang ada di MK terkait penunjukkan calon hakim konstitusi.
"Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar. DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun," ungkapnya.