Profil dan Sosok
Profil I Wayan Sudirta, Anggota DPR yang Minta Transparansi Data Judi Online
Komisi III DPR soroti klaim penurunan judi online PPATK. I Wayan Sudirta minta penjelasan karena tren global justru meningkat. Berikut profilnya.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyebut bahwa Indonesia berhasil menurunkan angka judi online (judol) untuk pertama kalinya pada tahun 2025.
- Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, kasus judol di tingkat Internasional justru terus meningkat.
- Sudirta menilai, kondisi tersebut menimbulkan anomali karena di saat tren global meningkat, angka di Indonesia justru dilaporkan menurun.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut bahwa Indonesia berhasil menurunkan angka judi online (judol) untuk pertama kalinya pada tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, kasus judol di tingkat Internasional justru terus meningkat.
Oleh sebab itu, ia meminta penjelasan secara terbuka kepada PPATK, apakah penurunan tersebut benar terjadi atau terdapat kendala tertentu.
“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online,” ujar Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sudirta menilai, kondisi tersebut menimbulkan anomali karena di saat tren global meningkat, angka di Indonesia justru dilaporkan menurun.
“Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” lanjut Sudirta.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Ia mempertanyakan angka penurunan Judol sebanyak 20 persen yang diklaim PPATK, apakah merupakan hasil dari pemblokiran rekening, atau malah pelaku judol yang semakin canggih dengan beralih metode transaksi yang sulit dilacak.
Berikut adalah profil I Wayan Sudirta.
Profil I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta lahir di Karangasem, Bali pada 20 Desember 1950.
Baca juga: Gantikan TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta Ditetapkan Jadi Wakil Ketua MKD DPR
Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Sudirta memulai karirnya sebagai Asisten Advokat di Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. pada 1976.
Suami dari Sulili Indawati itu kemudian menjadi Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Setelah itu, Sudirta mendirikan sekaligus menjadi Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN pada tahun 1980.
I Wayan Sudirta tercatat pernah menjadi Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 1999-2001.
Dikutip dari Wikipedia, ia juga menjadi Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch.
Selain itu, Sudirta pernah menjadi Tim Pembela Ahok atas Perintah dari DPP PDI Perjuangan antara lain untuk memperjuangkan kebhinekaan dan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta.
I Wayan Sudirta mulai terjun ke dunia politik pada 2004.
Sejak saat itu, ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dalam beberapa periode, yakni 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029.
Selama bertugas di Senayan, Sudirta juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI, Koordinator Tim Litigasi DPD-RI, dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI.
Ayah tiga anak itu tercatat pernah menjadi anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan.
Pada 2026, Sudirta ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menggantikan rekan satu fraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan MKD.
Harta Kekayaan I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27.246.250.000 atau Rp27,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 24 Maret 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp26.316.250.000 atau Rp26,3 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Sudirta berasal dari alat transportasi senilai Rp770.000.000 atau Rp770 juta.
Pria berusia 75 tahun itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp160.000.000 atau Rp160 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan I Wayan Sudirta:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 26.316.250.000
1. Tanah Seluas 8.850 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 424.800.000
2. Tanah Seluas 24.390 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 121.950.000
3. Tanah Seluas 2.400 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 312.000.000
4. Tanah Seluas 4.300 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 21.500.000
5. Tanah Seluas 12.900 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 464.000.000
6. Tanah Seluas 7.000 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 574.000.000
7. Tanah Seluas 1.430 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
8. Tanah Seluas 2.170 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 108.000.000
9. Tanah Seluas 2.400 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.700.000.000
12. Tanah Seluas 3.000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000.000
13. Tanah Seluas 6.715 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 770.000.000
1. MOBIL, MERCY E300 Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
3. MOBIL, BMW X1 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 160.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 27.246.250.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 27.246.250.000
(Tribunnews.com/Falza)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-I-Wayan-Sudirta-3214.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.