OTT KPK di Kalimantan Selatan
BREAKING NEWS: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Sasar KPP Banjarmasin
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini, Rabu (4/2/2026).
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
- Giat tangkap tangan tidak menyasar kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota), melainkan terkait dengan sektor perpajakan.
- KPKbelum merinci secara spesifik mengenai konstruksi perkara dalam operasi senyap ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pergerakan senyap.
Tim penindakan lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Tuding OTT KPK Merupakan Operasi Tipu Tipu
Kabar penindakan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi mengenai simpang siur lokasi penangkapan yang sempat dikabarkan terjadi di Sumatera, Fitroh meluruskannya.
"Benar di Kalsel," ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).
Dalam keterangan singkatnya, Fitroh juga menegaskan bahwa giat tangkap tangan kali ini tidak menyasar kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota), melainkan terkait dengan sektor perpajakan.
"Bukan (kepala daerah), KPP Banjarmasin," sebut Fitroh.
Meski demikian, Fitroh belum merinci secara spesifik mengenai konstruksi perkara dalam operasi senyap ini, apakah terkait dugaan suap atau pemerasan.
Pihaknya menyatakan bahwa tim di lapangan masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang atau barang bukti lain yang turut disita dalam operasi tersebut.
Para pihak yang terjaring OTT saat ini dikabarkan masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.