Hakim MK Baru
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Dinilai Terlalu Cepat, Pengamat Soroti Prosesnya
Proses yang terkesan instan berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas dan independensi hakim MK yang dihasilkan
Ringkasan Berita:
- Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK menuai kritik pengamat karena dinilai berlangsung terlalu cepat dan berpotensi menimbulkan tafsir negatif publik
- Direktur Peneliti Constra Indonesia Revan Fauzano menilai proses singkat ini bisa memunculkan keraguan terhadap independensi, kualitas, dan legitimasi MK sebagai penjaga konstitusi
- Ia mendorong evaluasi mekanisme pemilihan agar lebih transparan dan berbasis merit, meski tetap berharap Adies membuktikan integritasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari kalangan pengamat.
Direktur Utama Peneliti Lembaga Constra Indonesia, Revan Fauzano, menilai proses penunjukan tersebut berlangsung terlalu cepat dan berpotensi menimbulkan tafsir negatif di ruang publik.
Revan menilai rentang waktu pengajuan hingga pengesahan Adies Kadir terbilang singkat dan terkesan terburu-buru.
“Prosesnya berlangsung sangat cepat, seolah ada urgensi luar biasa. Padahal, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilar utama negara yang semestinya dijaga melalui prosedur seleksi yang ketat dan penuh kehati-hatian,” ujar Revan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa proses yang terkesan instan berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas dan independensi hakim MK yang dihasilkan.
“Secara esensial, MK sebagai benteng tertinggi konstitusi harus dibangun di atas fondasi prosedur yang transparan dan akuntabel, agar melahirkan hakim dengan integritas serta kapasitas keilmuan yang kuat, bukan hasil dari kompromi kepentingan politik,” katanya.
Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara yang Libatkan Partai Golkar
Revan juga menilai percepatan tersebut dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kecepatan birokrasi tidak seharusnya mengorbankan idealisme konstitusional.
“Ketika publik dipaksa menerima proses yang minim ruang uji kelayakan mendalam, wajar jika muncul sikap skeptis, terlebih di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Lebih jauh, Revan menyoroti potensi persepsi publik yang melihat MK sebagai bagian dari dinamika elite politik. Hal tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.
“MK semestinya menjadi penjaga gerbang konstitusi, bukan dipersepsikan sebagai bagian dari permainan politik elite. Jika persepsi ini menguat, maka yang terancam bukan hanya legitimasi MK, tetapi juga fondasi demokrasi deliberatif,” ucapnya.
Ia pun mendorong agar mekanisme pemilihan hakim MK dievaluasi secara menyeluruh agar lebih transparan dan berorientasi pada meritokrasi.
“Kita perlu mengkaji ulang sistem pemilihan hakim MK agar meminimalkan ruang transaksi politik dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Meski demikian, Revan berharap Adies Kadir mampu membuktikan kapasitas dan independensinya sebagai Hakim MK.
“Kini publik menanti pembuktian. Harapannya, Adies Kadir dapat menunjukkan bahwa MK tetap berdiri tegak menjaga supremasi hukum dan keadilan konstitusional,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melantik eks Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebagai MK dan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-kadir-dilantik-ssa.jpg)