Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Goreng Saham

Sanurhasta Mitra Buka Suara, Bantah Terkait dengan Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal

MINA menegaskan tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS PASAR MODAL - Penyidik Subdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri sebuah perusahaan bernama PT Shinhan Sekuritas di kawasan Jakarta, Senin (3/2/2026). Penggeledahan ini diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal khususnya soal isu saham gorengan yang belakangan diperbincangkan. 

“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.

Ade Safri mengatakan penyidik telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal

Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. 

“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved