Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang di Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Ada Dirut hingga Komisaris
Dittipideksus Bareskrim menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ringkasan Berita:
- Bareskrim menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
- Ketiganya yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
- MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Kemudian MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 4 Miliar Dari 41 Rekening Milik PT DSI dan Afiliasinya
Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
Modus Fraud
Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade Safri.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.