OTT KPK di Depok
OTT PN Depok Buka Borok Peradilan, Wakil Ketua KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Hakim
Sebagai sosok yang lama berkecimpung di lingkungan Mahkamah Agung, Ibnu membongkar titik-titik rawan yang menjadi ladang basah praktik rasuah
Ringkasan Berita:
- Ibnu Basuki Widodo, angkat bicara, soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Sebagai sosok yang lama berkecimpung di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, Ibnu membongkar titik-titik rawan yang menjadi ladang basah praktik rasuah di badan peradilan
- Ibnu menjelaskan proses eksekusi dan penetapan hakim seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain mata dengan pihak berperkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, angkat bicara, soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sebagai sosok yang lama berkecimpung di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, Ibnu membongkar titik-titik rawan yang menjadi ladang basah praktik rasuah di badan peradilan.
Baca juga: MA Restui Penahanan Hakim PN Depok, Dorong Vonis Maksimal Tanpa Ampun
Menurut Ibnu, risiko korupsi di pengadilan tidak hanya terjadi saat persidangan berlangsung, melainkan tersebar di hampir seluruh tahapan penanganan perkara.
"Pada prinsipnya, banyak sekali risiko korupsi di peradilan. Mulai dari penetapan hakim, kemudian penangguhan penahanan, dalam putusan, dalam penetapan, hingga dalam proses eksekusi," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Ketua MA Izinkan Hakim yang Terlibat OTT KPK di PN Depok Ditangkap & Ditahan
Ibnu menjelaskan proses eksekusi dan penetapan hakim seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain mata dengan pihak berperkara.
Ia menyebutkan KPK telah memetakan "ruang gelap" tersebut. Risiko muncul sejak tahap awal seperti penentuan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara hingga tahap akhir saat putusan harus dilaksanakan (eksekusi).
"Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan," tegasnya.
Untuk menutup celah-celah rawan tersebut, KPK kini memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) melalui jalur pendidikan. Salah satu program andalannya adalah gemblengan anti-korupsi bagi para calon hakim sebelum mereka resmi dilantik.
KPK melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC) akan memberikan pelatihan intensif agar para calon hakim memiliki benteng integritas yang kuat sebelum menghadapi godaan praktik jahat tersebut.
"Setelah adanya pendidikan, diharapkan mereka don’t want to corrupt (tidak ingin korupsi). Kalau pencegahan itu mempersulit tindak pidana, tapi kalau sudah terjadi, ya apa boleh buat, harus ditindak tegas," pungkas Ibnu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PNDepok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/IBNU-BASUKI-WIDODO-soal-ott-diiii-depok.jpg)