Banjir Bandang di Sumatera
Prabowo Minta Harga Bahan Pokok Terjangkau Jelang Ramadan, Khususnya di Daerah Bencana
Presiden Prabowo Subianto meminta harga bahan-bahan pokok tetap terjangkau jelang memasuki bulan suci Ramadan tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan penanganan pascabencana Sumatra hingga 2029 nanti membutuhkan dana sebesar Rp 73,98 triliun.
"Di tiga provinsi yang kami kerjakan paling lambat hingga 2029 dibutuhkan sekitar Rp 74 triliun," kata Dody.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dody, dana tersebut akan difokuskan pada dua kategori.
Anggaran sebesar Rp4,87 triliun dialokasikan untuk penanganan Tanggap Darurat (TD), sedangkan Rp69,10 triliun diperuntukkan bagi program rehabilitasi dan rekonstruksi (RR).
Aceh menjadi penerima dana terbanyak dengan total Rp39,89 triliun. Lalu, ada Sumatra Barat yang mendapatkan alokasi Rp18,88 triliun dan Sumatra Utara Rp15,21 triliun.
Di Aceh, realisasi awal pada 2025 untuk tanggap darurat sebesar Rp401,11 miliar.
Anggaran ini meningkat pada 2026 dengan rincian Rp2.449,28 miliar untuk tanggap darurat dan Rp12.514,73 miliar untuk RR.
Pada 2027, dana RR mencapai Rp13.486,38 miliar, pada 2028 sebesar Rp8.273,46 miliar, dan pada 2029 sebesar Rp2.473,10 miliar.
Untuk Sumatra Utara, realisasi pada 2025 untuk tanggap darurat sebesar Rp 119,95 miliar. Alokasi 2026 terbagi menjadi Rp 1.174,57 miliar untuk tanggap darurat dan Rp 4.608,14 miliar untuk RR.
Anggaran meningkat pada 2027 menjadi Rp 5.251,14 miliar, lalu turun pada 2028 sebesar Rp 3.823,66 miliar, dan Rp 2.370,88 miliar pada 2029.
Sementara itu, Sumatra Barat pada 2025 membutuhkan anggaran tanggap darurat Rp 55,81 miliar. Pada 2026, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 674,17 miliar untuk TD dan Rp 3.695,18 miliar untuk RR.
Lalu, anggaran sebesar Rp 4.566,82 miliar pada 2027, Rp 4.820,20 miliar pada 2028, dan ditutup dengan Rp 3.219,16 miliar pada 2029.
Dody mengatakan saat ini rencana penanganan RR sedang berproses di Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ini sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Begitu selesai di Bappenas, kita akan mengajukan bertahap melalui kepala satgas dan ke Kementerian Keuangan," ujar Dody.
(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)