Ini Alasan Rega Felix Tolak Hakim MK Adies Kadir Ikut Tangani Gugatan UU Terkait MBG
Rega Felix menolak Hakim MK Adies Kadir tangani gugatan UU MBG. Anggaran riset terancam, sidang MK jadi sorotan publik.
Ringkasan Berita:
- Dosen menolak hakim MK demi jaga kehormatan lembaga
- Anggaran riset tergerus program makan bergizi gratis MBG
- Gugatan UU pendidikan dan APBN bikin sidang MK panas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus dosen Rega Felix meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut menangani gugatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait program makan bergizi gratis (MBG) dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perdana perkara 52/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Rega membacakan permohonan provisi. Ia menekankan agar Adies Kadir tidak dilibatkan dalam pemeriksaan perkara yang diajukan.
“Dalam provisi, pemohon meminta agar tidak menyertakan yang mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rega.
Rega menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bermasalah karena tidak memberikan batasan jelas mengenai “komponen utama pendidikan.”
Ketidakjelasan tersebut, menurut Rega, membuka peluang memasukkan program di luar kebutuhan inti pendidikan, termasuk MBG, ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
Fokus Anggaran Pendidikan
Menurut Rega, program MBG bukan kebutuhan utama pendidikan, melainkan penunjang yang seharusnya dibiayai melalui kebijakan lain.
Ia menegaskan anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada kesejahteraan dosen, riset, infrastruktur, dan mutu pembelajaran.
Masuknya MBG sebagai komponen utama dinilai berpotensi menggeser alokasi dana dari kebutuhan esensial tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Copot Kajari Magetan, Padang Lawas, Sampang Hingga Deli Serdang
Dampak pada Riset dan Kesejahteraan Dosen
Rega juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengelompokkan MBG sebagai biaya operasional pendidikan.
Ia menilai hal ini berpotensi mengurangi porsi anggaran bagi kesejahteraan pendidik dan riset.
“Salah satunya adalah berkurangnya anggaran riset inovasi IPTEK di Kementerian Pendidikan Tinggi yang seharusnya menjadi harapan bagi dosen untuk melaksanakan Pasal 59 Undang-Undang Guru dan Dosen ketika hak-hak lainnya belum terpenuhi,” pungkasnya.
Sidang ini menyoroti tarik-menarik kepentingan antara program penunjang dan kebutuhan inti pendidikan. Gugatan Rega Felix membuka perdebatan besar soal arah kebijakan anggaran pendidikan ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-Kadir-mengucap-sumpah-saat-pelantikan-hakim-MK-di-Istana-Negara.jpg)