Jumat, 17 April 2026

Datangi PN Jakpus, Fungsionaris PPP Sebut Gugatan Muktamar X Jalan Terus

Dalam keterangannya, M Thobahul Aftoni membantah kabar yang menyebutkan bahwa langkah hukum mereka telah surut

Tribunnews.com/HO
GUGAT HASIL MUKTAMAR - M. Thobahul Aftoni Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2021-2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pengurus PPP mendatangi PN Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan sidang gugatan keabsahan Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi.
  • Penggugat mengajukan gugatan perdata di PN Jakpus terkait mekanisme pemilihan ketua umum serta gugatan TUN di PTUN untuk membatalkan SK Menteri Hukum tentang pengesahan dan perubahan kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030.
  • Penggugat menilai Mukernas yang digelar kubu Mardiono tidak memiliki dasar hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (12/2/2026). 

Didampingi oleh tim kuasa hukum, kedatangan mereka bertujuan memenuhi panggilan sidang terkait gugatan keabsahan Muktamar X PPP.

Rombongan tersebut terdiri dari M Thobahul Aftoni (Ketua DPP PPP masa bakti 2021–2026), Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), dan Syaiful Hakim (Ketua DPC PPP Kota Tegal). 

Ketiganya merupakan pihak penggugat yang menantang klaim terpilihnya Mardiono secara aklamasi sebagai ketua umum.

Dalam keterangannya, M Thobahul Aftoni membantah kabar yang menyebutkan bahwa langkah hukum mereka telah surut.

“Isu bahwa gugatan kami di PN cabut dihentikan itu tidak benar, hari ini kami datang ke PN Jakpus dalam rangka memenuhi undangan dari pengadilan negeri atas gugatan yang kami ajukan,” terang Toni, sapaan Thobahul Aftoni.

Baca juga: Muswil PPP Kalimantan Utara Fokus Regenerasi dan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Toni menjelaskan bahwa pihak penggugat menempuh dua jalur hukum sekaligus untuk mencari keadilan, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN.

“Kami mengajukan dua gugatan, yaitu ke PN Jakpus yang kami anggap bahwa klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP itu tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X. Kedua, ke PTUN kami mengajukan gugatan terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum baik SK Menkum tanggal 1 Oktober 2025 maupun Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025–2030,” kata Toni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan di PTUN telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT. 

Sementara itu, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tercatat dengan nomor perkara yang disampaikan Toni, yakni Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT.

Toni menegaskan keseriusan langkah hukum yang mereka tempuh demi menegakkan asas keadilan di internal partai berlambang Ka'bah tersebut.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa langkah hukum yang kami ambil ini sungguh-sungguh, demi menjunjung tinggi asas keadilan hukum, jika ada pihak yang menilai gugatan kami tidak serius, mereka lagi panik,” kata Toni.

Selain masalah gugatan, Toni turut menanggapi pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar kubu Mardiono. 

Salah satu rekomendasi Mukernas tersebut adalah evaluasi terhadap pengurus DPP PPP yang dinilai tidak aktif. 

Toni mengaku tidak khawatir dengan ancaman evaluasi tersebut karena menganggap Mukernas itu cacat hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved