Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Layak Diberi Bintang Mahaputera
Prabowo bakal memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Kapolri. Pemberian itu sebagai bentuk terimakasihnya sebagai pemimpin.
Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima tanda kehormatan ini yang diatur dalam Pasal 28 UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Total ada tiga syarat yakni mereka yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Lalu, mereka dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Saat Prabowo Cek Dapur SPPG Polri
Terakhir, yakni telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Beberapa menteri di Kabinet Merah Putih telah memperoleh tanda kehormatan ini seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
Mereka memperoleh pada tahun 2025 lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74/TK/Tahun 2025.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)