Kamis, 7 Mei 2026

OTT KPK di Depok

KPK: Uang USD 50 Ribu di Kantor PN Depok Diduga Berkaitan dengan Pengurusan Perkara Lain

KPK jelaskan temuan uang tunai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang disita dalam penggeledahan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dab mengamankan barang bukti sejumlah Rp 850 juta terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK jelaskan temuan uang tunai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang disita dalam penggeledahan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat mengungkap adanya dugaan gratifikasi berupa penukaran valuta asing (valas) oleh tersangka Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025–2026.

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memuluskan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya. 

KPK kini juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok yang nilainya mencapai Rp543 miliar, guna melihat apakah ada penyimpangan serupa dalam pengelolaan dana titipan masyarakat tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved