OTT KPK di Depok
KPK: Uang USD 50 Ribu di Kantor PN Depok Diduga Berkaitan dengan Pengurusan Perkara Lain
KPK jelaskan temuan uang tunai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang disita dalam penggeledahan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat mengungkap adanya dugaan gratifikasi berupa penukaran valuta asing (valas) oleh tersangka Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025–2026.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memuluskan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya.
KPK kini juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok yang nilainya mencapai Rp543 miliar, guna melihat apakah ada penyimpangan serupa dalam pengelolaan dana titipan masyarakat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-dan-Wakil-Ketua-PN-Depok-Resmi-Ditahan-KPK_20260207_081846.jpg)