Jumat, 10 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun

Jaksa juga menuntut Yoki, Sani dan Agus untuk membayar denda sebesar  Rp 1 miliar akibat kasus yang menejerat mereka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadan
TATA KELOLA MINYAK - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar dan Agus Purwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/2/2026). Dalam perkara ini ketiganya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.

Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan. 

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved