Jumat, 17 April 2026

Kapolri Layak Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo? Ini Kata Pengamat

Presiden Prabowo berencana menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit atas dukungannya pada program strategis nasional.

|
Penulis: Endra Kurniawan

"Itu risiko bener nggak? Yang penting niat baik. Pengorbanan untuk bangsa dan negara,. Jadi kita harus tegar dan buktikan kepada rakyat," pungkas Prabowo.

Baca juga: Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Layak Diberi Bintang Mahaputera

Tentang Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh pemerintah di mana setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Mahaputera terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima tanda kehormatan ini yang diatur dalam Pasal 28 UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Total ada tiga syarat yakni mereka yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Lalu, mereka dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Terakhir, yakni telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Beberapa menteri di Kabinet Merah Putih telah memperoleh tanda kehormatan ini seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Mereka memperoleh pada tahun 2025 lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74/TK/Tahun 2025.

(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved