Senin, 1 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKPB Didik Jadi Tersangka Narkoba, Berapa Harta Kekayaannya?

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
  • Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri.
  • Polri menegaskan masih melakukan pendalaman agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Mabes Polri mengatakan, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujarnya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Mabes Polri juga mengungkap asal usul narkoba yang ditemukan di koper milik Didik. Barang haram tersebut didapat dari bandar berinisial E melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” kata Johnny.

Polri menegaskan masih melakukan pendalaman agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.

Harta Kekayaan AKBP Didik

Didik Kuncoro terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 18 Januari 2025.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik mempunyai kekayaan sebesar Rp 1.483.293.119 (Rp1,48 miliar). 

Kekayaan itu terbagi ke dalam sejumlah aset. Berikut rinciannya:

Baca juga: Tes Rambut Positif, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ngaku Narkoba Sekoper Sisa Pakai

  • Tanah dan bangunan: Didik tercatat mempunyai tanah di Mojokerto dengan nilai mencapai Rp270.000.000.
  • Mobil dan transportasi: Didik mempunyai dua mobil, yaitu Honda CRV Tahun 2018 (Rp400.000.000) dan Pajero Sport Jeep tahun 2021 (Rp550.000.000). Total nilai kedua mobil itu adalah Rp950.000.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp60.000.000.
  • Kas dan setara kas: Rp203.293.119.
  • Utang: -
  • Total harta kekayaan: Rp1.483.293.119.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Pengembangan kasus bermula dari AKP Malaungi yang telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.

Temuan Koper Putih

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved