Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Tes Rambut Positif, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ngaku Narkoba Sekoper Sisa Pakai

Tes rambut positif, eks Kapolres Bima Kota Didik akui narkoba sekoper sisa pakai. Publik pertanyakan alasan polisi belum menahan…

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Koper putih eks Kapolres Bima Kota berisi narkoba
  • Tes rambut positif, Didik akui narkoba untuk konsumsi
  • Publik pertanyakan alasan polisi belum lakukan penahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah hasil tes rambut menunjukkan positif. Mabes Polri mengungkap Didik mengaku narkoba sekoper yang ditemukan di rumah anak buahnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Pengakuan Konsumsi dan Hasil Tes Rambut

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Didik mendapatkan narkoba dari anak buahnya, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).

Zulkarnain menambahkan, meski hasil tes urine Didik negatif, uji rambut yang dilakukan Propam Polri menunjukkan positif narkoba.

"Waktu kita periksa (urine).dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.

"Enggak ada (indikasi akan dijual)" katanya.

Barang Bukti Koper Putih

Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba yang dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Koper itu lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Isi koper tersebut antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Pasokan dari Bandar Sejak 2025

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut narkoba tersebut berasal dari bandar berinisial E melalui Malaungi.

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Diduga sejak Agustus tahun lalu,” kata Johnny.

Polri menegaskan masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini agar kasus bisa terungkap secara terang benderang.

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak: Boim Merunduk, Pelaku Diduga Sudah Petakan Lokasi

Status Hukum dan Penempatan Khusus

POLISI KASUS NARKOBA – Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan, barang bukti koper putih berisi narkoba diduga berasal dari bandar sejak Agustus 2025.
POLISI KASUS NARKOBA – Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan, barang bukti koper putih berisi narkoba diduga berasal dari bandar sejak Agustus 2025. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Meski sudah tersangka, Didik belum ditahan. Johnny menjelaskan, Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri.

“Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Johnny.

Selain Didik, istrinya Miranti Afriana dan polwan Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Publik menanti langkah tegas Polri untuk memastikan jaringan narkoba yang melibatkan perwira menengah benar-benar terungkap.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved