UNS Rekomendasikan Tim Harmonisasi Lintas Kementerian untuk Kaji Ulang PP Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu diuji secara proporsional melalui Regulatory Impact Assessment guna memastikan regulasi efektif.
Ringkasan Berita:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai perlu diuji secara proporsional melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) guna memastikan regulasi efektif dan adil.
- Pembatasan ketat produk tembakau seperti larangan promosi total dan kemasan polos disebut berisiko membebani pelaku usaha, petani, buruh, dan pekerja.
- Selain itu, ada potensi cacat formil karena pengaturan tembakau dan rokok elektronik dinilai belum selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris bertajuk “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat serta Industri Produk Tembakau dari Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan)”.
Studi ini menyimpulkan pentingnya menjaga hak kesehatan publik dan hak konstitusional masyarakat dengan menerapkan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak aturan setelah disahkan.
"Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat, kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi," kata Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, melalui keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
"Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, benar nggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai," tambahnya.
Pengujian aturan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi yang berlaku.
Mekanisme ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu dengan tidak berimbang dan berkelanjutan, sehingga ruang perbaikan tetap terbuka apabila diperlukan.
Pada dasarnya, penyusunan regulasi dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya untuk menghadirkan keseimbangan dan menjaga keadilan sesuai amanat konstitusi.
Lebih lanjut, Jadmiko menjelaskan adanya kebutuhan mengenai constitutional balancing dalam perumusan dan penerapan aturan.
Meski saat ini PP Kesehatan sudah disahkan dan dikembangkan berdasarkan payung hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), namun masih terdapat potensi aturan dapat digugat karena cacat formil.
Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya.
Seharusnya, setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit, sesuai lingkup ruang delegasinya, serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Sementara itu, Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum, serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi.
Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.
Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.
Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/P3KHAM-LPPM1.jpg)