Polisi Terlibat Narkoba
Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan
Kompolnas mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
Ringkasan Berita:
- Kompolnas mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
- Choirul Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng.
- Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
Hal ini dikatakan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam saat menanggapi kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!
Selain itu, Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng.
Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan komitmen itu harus dilakukan secara bersama-sama khususnya unsur aparat penegak hukum mulai dari Polri sendiri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim.
"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.
Kronologi Kasus
Mabes Polri mengungkap alur pusaran dugaan tindak pidana narkoba hingga menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi.
Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi.
'Nyanyian' AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Dapat dari Bandar Narkoba
Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya:
- sabu seberat 16,3 gram
- ekstasi 49 butir dan2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr
Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Narkoba untuk Dikonsumsi
Dalam hal ini, Polri pun melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui alasan AKBP Didik menyimpan sejumlah narkoba di dalam koper tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.