Daftar Nama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031, Ada Nama Lula Kamal
Jajaran baru Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR.
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)
Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.
Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi
Peran dan Fungsi Direksi Direksi
Direksi ini berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Lula-Kamal-1-18022026.jpg)