OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Modus Kontrak Fiktif Kasus Suap Pajak KPP Jakarta Utara
Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi untuk mengurai aliran dana dan konstruksi mufakat jahat dalam perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- KPK terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menjerat PT Wanatiara Persada (WP).
- Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi untuk mengurai aliran dana dan konstruksi mufakat jahat dalam perkara tersebut.
- Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menjerat PT Wanatiara Persada (WP).
Terkini penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mengurai aliran dana dan konstruksi mufakat jahat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Cholid Mawardi, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Erika Augusta, menjabat sebagai Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK).
"Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan temuan barang bukti elektronik," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Samarkan Uang Suap
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Direktur PT NBK, Erika Augusta, difokuskan pada dugaan rekayasa administrasi untuk menyamarkan uang suap.
Penyidik mencecar Erika terkait pembuatan kontrak dan invoice yang ditujukan kepada PT Wanatiara Persada, serta mengonfirmasi lalu lintas penerimaan dan pengeluaran dana di internal PT NBK.
Pemanggilan Direktur PT NBK ini berkaitan erat dengan temuan awal KPK mengenai skema pencairan uang suap.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan sebelumnya, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan PT NBK, perusahaan milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), untuk mencairkan commitment fee sebesar Rp4 miliar.
Dana suap tersebut disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran kontrak jasa konsultasi keuangan antara PT WP dan PT NBK.
Uang itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Kronologi kasus
Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026.
Perkara ini menyoroti dugaan manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023.
Berdasarkan perhitungan awal, perusahaan tambang nikel tersebut seharusnya menyetorkan pajak sebesar Rp75 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tetapkan-Tersangka-Pegawai-Pajak-Banjarmasin_20260206_000104.jpg)